Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Asas Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum Mendorong Peran Advokat dalam Pertumbuhan Ekonomi


SURJO PARTNERS – Salah satu kendala terbesar bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu bangsa adalah masalah hukum/legal sampai-sampai Soekarno pernah berkata bahwa revolusi tidak akan berhasil tanpa adanya pengacara/advokat.

Dalam konteks Keadilan versus Kepastian Hukum peran pengacara/advokat sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pejabat/pegawai dalam menyusun peraturan perundang-undangan secara terencana, sitematis, terarah, dan terpadu dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang implementatif, baik dari segi hukum maupun praktis.

Dalam dunia hukum sendiri kita mengenal Asas “Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum” yang dalam pengertiannya adalah “Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum”. Ini berkaitan dengan memberikan kepastian, misalnya kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ujung tombak memacu pertumbuhan ekonomi harus memiliki inovasi-inovasi baru sebagai upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada masa pandemi saat ini. (Baca : Asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores)

Di artikel kali ini, bertajuk Keadilan vs Kepastian Hukum dikutip dari laman Kemenkeu, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam pembukaan seminar “Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Implementatif, dari Perspektif Legal Maupun Praktis” yang diselenggarakan 5-7 Maret 2013 di Hotel Millenium, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ia menyebutkan bahwa hukum sangat dinamis, tetapi dinamika hukum seharusnya tidak menghambat pekerjaan karena tidak adanya kepastian hukum. Pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terbentur pada pilihan keadilan atau kepastian hukum, maka hendaknya lebih diutamakan memilih kepastian hukum.

“Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban melalui kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sangat diperlukan”, ujarnya.

Kegiatan seminar yang menghadirkan narasumber Maria Sumardjono, Hikmahanto Juwono, Direktur Harmonisasi Peraturan perundang-Undangan, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Keempat orang pembicara tersebut akan memberikan materi yang berbeda dalam seminar itu, Maria Sumardjono dengan “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Implementatif dari Segi Perspektif Legal Maupun Praktis”, Hikmahanto Juwono dengan “Perubahan Peraturan Perundang-undangan Dalam Perspektif Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DJKN Paska Putusan Mahkamah Konstitusi”, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dengan ”Prosedur Perencanaan, Pengesahan, dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan” dan “Teknis Penyusunan Naskah Akademis dan Peraturan Perundangan Bedasarkan UU No. 12 Tahun 2011”, serta Kepala Badan Pembinaan hukum Nasional dengan “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Inkonsistensi Penerapan Hukum” dan “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Kewenangan Antar Lembaga”.

“ilustrasinya mudah sekali mengapa kita memilih kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan. Apabila ada peraturan “menyeberang jalan harus di zebra cross”, maka siapa pun harus menyeberang di zebra crossAdult, handicapped, ibu-ibu tua, kakek-kakek harus menyeberang di zebra cross. Tapi bagi seorang bapak-bapak yang tinggal agak jauh dari zebra cross, ia memilih jaywalking, jalan memotong karena menurutnya itu lebih adil, lebih efisien. Apabila 1 menit terdapat 1000 kendaraan yang lewat, maka apabila dalam setiap menit tersebut terdapat 10 kejadian jaywalking yang dibiarkan tanpa ditilang, maka dampaknya akan besar. Banyak mobil yang mengerem secara mendadak, chaos dan unpredictable. Risikonya sangat besar, belum lagi adanya klaim asuransi, saling gugat di pengadilan, dan lain-lain. Dampak dari kepastian hukum ini sangat besar,” terangnya.

“Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam melaksanakan tupoksi, kepastian hukum juga dilakukan dalam melaksanakan tupoksi. Hukum hanya ada jika ada dua orang atau lebih ubi societas, ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Maka dalam cerita Robinson Crusoe, ia tidak perlu hukum. Hukum ada kalau ada dua kepentingan, kepentingan kita sebagai regulator dan kepentingan stakeholder sebagai penerima jasa. Hukum itu dimensinya  demikian luas, dan dampaknya terhadap efisiensi ekonomi kita (Indonesia-red) juga besar”, demikan tambahnya.

Karena tujuan hukum adalah untuk mencapai ketertiban dan keadilan, maka hukum harus diupayakan dapat efektif mengatur hal-hal yang belum diatur dengan benar-benar memperhatikan asas hukum yang melekat pada rencana peraturan tersebut.

Hukum juga harus memperhatikan adanya unsur efisiensi dalam pada saat pelaksanaannya dan mementingkan isi dan bukan formalitasnya, substance over form.

Dirjen juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dan perencanaan perumusan hendaknya menggunakan sudut pandang yang berbeda.

Perlu adanya perumusan jangka pendek dengan mencermati kembali peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dan perumusan jangka panjang dengan melakukan persiapan atau perencanaan peraturan perundang-undangan.

Basis perencanaan yang paling baik adalah dengan melihat statistik dan mengidentifikasi permasalahan yang harus dipecahkan, fail to plan means plan to fail. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan pun harus lepas dari conflict of interest.

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (UU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tidak menjadi masalah apabila pada saat penyusunannya dilihat dari sudut pandang pragmatis, sepanjang menguntungkan negara.

Melalui seminar tersebut, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar kemampuan analisis SDM yang dimiliki DJKN dalam penyusunan peraturan perundang-undangan meningkat sesuai dengan sikap Menteri Keuangan yang memberikan perhatian besar dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM.

Oleh karena itu, SDM Kementerian Keuangan seharusnya terus belajar dan meningkatkan kemampuan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik.

Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemic covid-19 masih cukup sulit, hal ini dikarenakan kapasitas produksi, tingkat konsumsi dan investasi di dunia terus mengalami penurunan.

Kepastian hukum pun diperlukan agar tidak keluar dari ketentuan dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi, maka reformasi birokrasi dan perubahan yang saat ini ASN lakukan pastikan mengarah tidak hanya mengarah pada perubahan yang sifatnya struktural dan manajerial, tetapi juga mengarah pada hal yang bersifat substantif, agar masyarakat dapat merasakan dampaknya terutama dalam meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.

Peran Pengacara/Advokat berkaitan dengan memberikan kepastian, misalnya dalam peristiwa hukum dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, kepastian yang didapat dari penyelidikan dapat diperoleh apakah kebijakan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau tidak fakta hukumnya.

Maka disinilah perlunya Asas “Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum” yang dalam pengertiannya adalah “Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum” guna mengantisipasi singgungan antara kebijakan yang diambil dimana kebijakan versus kepastian hukum akan lebih terlihat sinkronisasinya.

Selain itu, kepastian hukum sebagaimana dimaksud, merupakan salah satu benteng awal pencegahan tindak pidana korupsi dalam sektor pertumbuhan ekonomi yang dalam prakteknya kebijakan yang di kelola dan diputuskan harus memiliki kepastian hukum bagi keadilan.

Kepastiah Hukum sangat penting, kepastian hukum menentukan dan harus menjadi dasar dalam memutus suatu perkara, jika tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang dilimpahkan seperti dakwaan yang tidak jelas, atau dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, maka kuasa hukum akan mudah membela terdakwa dengan alasan ketidakcocokan dakwaan yang diberikan.

Kepastian hukum hendaknya menjadi acuan, cara agar suatu perbuatan terdapat kepastian hukum adalah dengan mencermati betul perkara yang sedang dijalani, jaksa harus secara teliti mencarikan pasal-pasal yang dapat memberikan hukuman yang setimpal dan dapat menjangkau perbuatan yang dilakukan terdakwa. Jika tidak terdakwa akan lepas dari tuntutan karena tidak adanya kepastian hukum.

Demikian ulasan mengenai Asas Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum Mendorong Peran Advokat dalam Pertumbuhan Ekonomi. dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.

Demikian Sobat uraian artikel kali ini tentang Asas Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum Mendorong Peran Advokat dalam Pertumbuhan Ekonomi. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.

Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.


Sumber Artikel :

  1. Keadilan vs Kepastian Hukum https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29/Keadilan-vs-Kepastian-Hukum.html diakses tanggal 29 Maret 2025.
  2. Pengertian Asas Ubi jus incertum, ibi jus nullum https://www.terusberjuang.com/2017/12/pengertian-asas-ubi-jus-incertum-ibi-jus-nullum.html?m=1 diakses tanggal 29 Maret 2025.
  3. Peran Advokat dalam Asas Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi https://lawfirmadvokatsurjoandpartners.wordpress.com/2022/07/10/peran-advokat-dalam-asas-ubi-jus-incertum-ibi-jus-nullum-guna-mendorong-pertumbuhan-ekonomi/ diakses tanggal 29 Maret 2025.
  4. Asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores https://lawfirmadvokatsurjoandpartners.wordpress.com/2022/07/09/asas-in-criminalibus-probationes-bedent-esse-luce-clariores/ diakses tanggal 29 Maret 2025.