Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara Bolehkah Pelapor Mengajukan Praperadilan? Berikut Ulasannya


Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara Bolehkah Pelapor Mengajukan Praperadilan? Berikut Ulasannya

SURJO & PARTNERS – Apa yang Harus Dilakukan Saat Laporan Polisi Tak Segera Diusut? Apakah boleh kita mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terkait kasus yang kita laporkan ke pihak kepolisian namun tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban?

Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses. Namun, jika tak kunjung diusut atau tak ada kabar, pelapor dapat menanyakan langsung kepada petugas kepolisian atau penyidik. Pelapor bisa mengecek lagi ke penyidiknya apa permasalahannya bila tidak ditindaklanjuti dan kesulitannya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.

Selain itu, saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dilansir dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain SPDP, pelapor juga dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dan SP2HP merupakan informasi ke pelapor sejauh mana proses kasusnya.

Dikutip dari laman SP2HP, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan.

SP2HP sendiri sekurang-kurangnya memuat tentang:

a. Pokok perkara.
b. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya.
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
d. Rencana tindakan selanjutnya.
e. Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Lebih lanjut, dilansir dari Polri, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus, antara lain:

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Pelapor Dapat Mengajukan Praperadilan

Sobat Law Firm Surjo & Partners, sebelum lebih lanjut kami ulas ada baiknya kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu Praperadilan.

Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:

1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sehingga apabila Sobat mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama satu tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP.

Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP pada Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 – Pasal 83 KUHAP.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, masyarakat perlu menunggu setidaknya satu hingga dua minggu.

“Jika tidak ditindaklanjuti, maka bisa diasumsikan prosesnya dihentikan atau ditolak,” kata Abdul dikutip dari Kompas.com.

Dengan asumsi tersebut, menurutnya, secara hukum pelapor dapat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) wilayah hukum tempat laporan polisi dilakukan.

Melalui permohonan prapengadilan, pelapor dapat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa penolakan atau penghentian proses laporan oleh penyidik tidak sah.

“Dan meminta pengadilan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya,” sambungnya.

Abdul melanjutkan, pelapor juga dapat memohon kepada pengadilan untuk mewajibkan ganti rugi jika pihak penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan.

“Mohonkan juga jika kepolisian tidak menjalankan putusan pengadilan diwajibkan membayar ganti rugi, misalnya Rp 1 triliun,” ungkap Abdul.

Namun apabila diperkenankan, kami akan memberikan saran kepada Sobat Law Firm Surjo & Partners untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:

Pertama, pastikan Sobat sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), penyidikan dilakukan dengan dasar:
a. Laporan polisi; dan
b. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. [1]

Selain itu, sebagai pelapor kami sarankan Sobat untuk mengetahui benar nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Sobat. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Sobat.

Apabila Sobat tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Sobat sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
 
Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
 
Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
 
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
  1. nomor LP;
  2. nama lengkap pelapor;
  3. tanggal lahir pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.
 
Apabila laporan polisi yang telah Sobat buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Sobat merasa keberatan, Sobat dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
 
Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
 
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).
 
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Sobat sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Sobat tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Sobat ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan sebagaimana telah kami jelaskan.
 

Demikian ulasan mengenai prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara Bolehkah Pelapor Mengajukan Praperadilan? Berikut Ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.

Demikian Sobat uraian artikel kali ini tentang Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara Bolehkah Pelapor Mengajukan Praperadilan? Berikut Ulasannya. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.

Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.


Dasar Hukum:
 
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Putusan:
 

Referensi:
  1. Layanan SP2HP Online, diakses pada 17 Desember 2024, pukul 18.40 WIB;
  2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), diakses pada 17 Desember 2024, pukul 19.20 WIB;
  3. Apa yang Harus Dilakukan Saat Laporan Polisi Tak Segera Diusut? diakses pada 17 Desember 2024, pukul 19.30 WIB;
  4. Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara diakses pada 17 Desember 2024, pukul 19.40 WIB.

[1] Pasal 13 ayat (3) & Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019