Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Garis Besar Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata


Apa itu Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Apa Garis Besar Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata?

SURJO & PARTNERS – Sebelum menjabarkan perbedaan hukum pidana dan perdata, mari simak apa itu hukum pidana dan perdata terlebih dahulu. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain dan Perkara yang tidak mengandung sengketa/perselisihan di dalamnya.

Istilah hukum perdata dan pidana sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hal ini karena tiap hari kita mendengar ada kasus pelanggaran hukum pada media informasi yang disebarkan.

Berdasarkan definisi, hukum pidana lebih diartikan sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih digarisbawahi hubungan antara individu atau entitas hukum.

Pada dasarnya tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum dan hal ini diatur dalam KUHP. Hukum pidana mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat secara keseluruhan (umum).

Dengan kata lain, ketika kejahatan terjadi maka berdampak negatif terhadap keselamatan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum masyarakat.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri merupakan hukum privat dan fokus mengatur hubungan antar individu yaitu kepentingan pribadinya.

Apa Itu Hukum Pidana?

Ada berbagai definisi hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), menerangkan bahwa hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana adalah suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Kemudian, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Adapun menurut Pompe, yang dikutip oleh Fitri Wahyuni dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 3), hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan, terdapat sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Apa Itu Hukum Perdata?

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgelijkrecht. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas, meliputi hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Sedangkan istilah hukum perdata dalam arti sempit adalah sebagai lawan hukum dagang.[1]

Seperti halnya definisi hukum pidana, definisi hukum perdata menurut para ahli pun beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan pembagian hukum perdata (hal. 16–17), yaitu hukum perdata dibagi dalam empat bagian sebagai berikut:

Pertama, Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Kedua, Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.

Ketiga, Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.

Keempat, Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Dari definisi yang telah diterangkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, mari simak intisari perbedaan hukum pidana dan perdata dalam simpulan berikut.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yakni tahun 2026.

Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium untuk menyelesaikan suatu perkara, yang artinya upaya terakhir penegakan hukum apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[3]

Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Demikian ulasan mengenai Garis Besar Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.

Demikian sobat uraian artikel kali ini tentang Garis Besar Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.

Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

  1. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
  2. Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014;
  3. Fitri Wahyuni. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
  4. Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, vol. 10, no. 3, 2017
  5. P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
  6. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 2003;
  7. Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: BieNa Edukasi. 2015.

[1] Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: BieNa Edukasi. 2015, hal. 1

[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

[3] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, vol. 10, no. 3, 2017, hal. 257


Sumber : Hukum Online

enid