SURJO & PARTNERS – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koherensi dimaknai sebagai tersusunnya uraian atau pandangan sehingga bagian-bagiannya berkaitan satu dengan yang lain; keselarasan yang mendalam antara bentuk dan isi karya sastra; hubungan logis antara bagian karangan atau antara kalimat dalam satu paragraf; daya tarik antara molekul untuk menghindarkan terpisahnya bagian apabila ada kekuatan dari luar; hubungan yang logis, teratur, dan konsisten.
Sementara itu, hukum dalam KBBI dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Dalam hukum sendiri terdapat interpretasi hukum sebagai upaya untuk melihat. Sebelum mengenal koherensi dalam interprerasi hukum. Sobat, perlu memahami terlebih dahulu mengenai interpretasi. Interpretasi dalam KBBI dimaknai sebagai pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu; tafsiran.
Berikut akan dibahas mengenai koherensi dalam interpretasi hukum secara lebih rinci. Penjelasan-penjelasan di bawah ini telah dirangkum dari berbagai sumber laman di internet.
Pengertian Koherensi dalam Interpretasi Hukum, Penalaran merupakan konsep berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sederhananya, penalaran merupakan bagian dari kegiatan berpikir yang memiliki karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.
Artinya, suatu pengetahuan diperoleh dari kesimpilan proses berpikir logis. Berpikir sendiri menjadi suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. setiap jalan pikiran memiliki kriteria kebenaran yang dijadikan sebagai landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut.
Di setiap studi terdapat penalaran, tidak terkecuali hukum. Dalam hukum terdapat legal reasoning yang dimaknai sebagai penalaran tentang hukum, yakni pencarian reason mengenai hukum atau pencairan dasar dalam memutuskan perkara atau kasus hukum oleh seorang hakim.
Kewajiban hakim untuk melakukan penemuan hukum tertuang dalam Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009 dengan bunyi pasal, “Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 UU No. 48 Tahun 2009 dengan bunyi pasal, “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Tidak hanya itu, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Melansir dari laman mkn-unsri.blogspot.com, pengertian legal reasoning merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Berbagai ahli hukum merumuskan tiga pengertian mengenai legal reasoning sebagai berikut;
- Reasoning untuk mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
- Reasoning dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil atas suatu perkara yang terjadi.
- Reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara, dengan mempertimbangkan semua aspek.
Penalaran hukum ini juga erat kaitannya dengan interpretasi hukum. Ia menjadi acuan bagi seorang sarjana hukum untuk memikirkannya. Proses itulah yang disebut dengan koherensi, meski tidak ada ukuran yang pasti namun biasanya mengenai pertanyaan tentang aspek logiskah? bagaimana sistematika? Adakah konsistensi?
Ilmu hukum bersifat universal, tetapi sifat dari proses koherensi interpretasi penalaran hukum memiliki dua sifat, yakni koherensi lokal (local coherence) atau koherensi global (global coherence). Berikut penjelasan keduanya yang telah dirangkum dari laman Langitbabel.com.
1. Local Coherence
Local coherence merupakan konsistensi dari pemikiran legal dogmatic yang berprinsip kompartemenisasi yakni hukum tertentu hanya dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat tertentu. Penalaran hukum terhadap kasus tertentu hanya dapat diintepretasikan dengan hukum tertentu, dan haruslah tepat penerapannya.
2. Global Coherence
Global coherence merupakan pemikiran atas konsekuensi logis dari perkembangan globalisasi yang berprinsip pada kompleksitas yakni hukum tertentu dapat dipahami dan dimengerti karena terintegrasi dengan arena norma hukum lainnya.
Hal ini tercermin dalam pembahasan tentang hukum bagi kegiatan terorisme tidak terbatas membahas lapangan hukum pidana tetapi memikirkan koherensinya dengan hukum ekonomi yakni kegiatan pencucian uang dan analis transaksi keuangan.
Demikian ulasan mengenai prosedur Koherensi dalam Interpretasi Hukum dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.
Demikian Sobat uraian artikel kali ini tentang Koherensi dalam Interpretasi Hukum. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.
Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.