Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Komisi III DPR: 7 Substansi Baru RUU KUHAP Termasuk Rumusan Pasal yang Melemahkan Advokat


SURJO & PARTNERS – Rampung sudah Komisi III DPR menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Tahap lanjutan nantinya bakal memasuki pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dengan pemerintah.

Seperti tidak mengubah kewenangan aparat hukum, menyelaraskan dengan KUHP Nasional, memperkuat peran advokat, hingga mengubah syarat penahanan.

Dikutip dari hukumonline.com, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Surat Presiden terkait RUU KUHAP.

Habiburokhman mengatakan sedikitnya ada 7 substansi baru yang diatur RUU KUHAP.

Pertama, RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal.

Kedua, RUU KUHAP tak banyak mengubah banyak ketentuan KUHAP lama. Tapi intinya RUU KUHAP harus selaras kebaruan yang diusung dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026.

Ketiga, RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan yang kerap terjadi dalam pemeriksaan. Misalnya, Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk setiap tempat penahanan.

Keempat, ada bab khusus memperkuat peran advokat. Berbeda dengan KUHP lama, di mana peran advokat sangat terbatas yakni duduk, mencatat, dan mendengar tak boleh mengajukan keberatan. Tapi RUU KUHAP mengubah ketentuan itu sehingga advokat bisa protes jika dalam pemeriksaan terindikasi ada intimidasi.

“Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi, kalau KUHAP hanya mendampingi tersangka. Sekarang mendampingi juga saksi dan korban,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (20/3/2025).

Kelima, memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diatur dalam bab khusus. Arah RJ menegakan hukum dengan mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian korban. RJ berlaku dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika dalam berbagai tahap itu ada kesepakatan untuk RJ, perkara yang berjalan bisa dihentikan.

Keenam, RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas.

Ketujuh, syarat penahanan, di mana KUHAP lama mengatur penahanan itu berdasarkan 3 hal subjektif yang ditafsirkan penyidik yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.

RUU KUHAP mengubah syarat tersebut, sehingga harus ada tindakan konkret akan melakukan ketiga hal yang dikhawatirkan penyidik itu. Serta beberapa syarat lainnya.

Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP tak lebih 300 pasal, berbeda dengan KUHP Nasional lebih dari 700 Pasal.

Pembahasannya nanti diperkirakan tidak akan menuai banyak perdebatan karena fokusnya memperkuat posisi pihak yang berhadapan dengan hukum baik tersangka, saksi, dan korban.

Hak-hak ketiga pihak itu diperkuat. Ditargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung paling lama 2 kali masa sidang.

“Penyusunan RUU KUHAP sudah selesai dan kick off pembahasan pada masa sidang berikutnya. Sekalipun mau dimulai pekan ini juga tidak masalah. Jadi paling lama 2 masa sidang, tapi ditargetkan 1 kali masa sidang ini kita punya KUHAP baru,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU KUHAP secara terbuka. Langkah ini sebagai upaya menjalankan prinsip meaningful participation.

KUHAP sangat penting bagi masyarakat, bukti konkret Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum harus ada KUHAP yang baik.

Hinca mengingatkan KUHAP sudah berusia 44 tahun sejak terbit 1981. Beberapa pekan ke depan Komisi III akan turun ke daerah pemilihan masing-masing menjaring masukan untuk RUU KUHAP.

Menjaring pengalaman masyarakat di daerah pemilihan yang pernah berurusan dengan hukum pidana.

Pengalaman tersebut akan melengkapi pemikiran DPR untuk menyempurnakan RUU KUHAP yang nantinya diboyong ke paripurna sebagai RUU Usul inisiatif DPR.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ide dan pikiran agar RUU KUHAP ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi kita semua,” imbaunya.

Draf RUU KUHAP yang dibagikan Komisi III DPR memuat 334 Pasal dan 20 Bab. RUU KUHAP memuat banyak ketentuan berkaitan dengan peran advokat.

Misalnya, Pasal 31 ayat (1) RUU mengatur sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib menginformasikan kepada tersangka mengenai hak untuk mendapat bantuan hukum atau wajib didampingi advokat.

Pasal 33 ayat (1) mengatur dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada tersangka.

Kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara, advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.

“Dalam hal penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan,” begitu kutipan Pasal 33 ayat (2) RUU.

Selain DPR, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mendesak agar DPR menghapus rumusan-rumusan yang dianggap melemahkan mereka.

Adapun rumusan yang dimaksud, yaitu terdapat di dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

Karena itu, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP yang beranggotakan, di antaranya yakni Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata dan Prayogo Laksono menyampaikan protes keras mereka secara tertulis kepada DPR.

Adapun isi protes yang disampaikan oleh Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, yaitu:

Pertama, pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum dinilai sebagai bentuk pengekangan advokat sebagai profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut mereka, advokat tidak mungkin tinggal diam dalam menangani perkara kliennya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan di dalam pengadilan.

“Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUAP secara tertulis, Jumat (21/3/2025). Dikutip dari Beritasatu.com

Kemudian, mereka menilai bahwa pelarangan advokat untuk berbicara di depan umum sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Bagaimana mungkin seorang advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya,” ujar mereka.

Lebih lanjut, mereka menyebut advokat sebagai profesi yang istimewa. Karenanya, seorang advokat harus mampu berbicara di pengadilan maupun di muka umum untuk mewakili kliennya.

Karena itu, mereka menuntut agar rumusal Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP segera dihapus karena merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile.

Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berelasi dengan masyarakat, termasuk media. Karena itu, apabila mereka dibungkam, maka tidak akan ada lagi pihak yang membela klien atau masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan selama proses peradilan.

Menurut Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, desakan ini merupakan bentuk pengawasan mereka terhadap berjalannya proses peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum untuk semua pihak.

“Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi advokat sebagai pengawas yang setara,” tegas mereka.

“Advokat juga tunduk kepada kode etik profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan,” tambah mereka.

Karena alasan inilah, Komunitas Advokat Pengawas RUU KUHAP mendesak DPR untuk segera menghapus semua rumusan pasal yang melemahkan profesi mereka, serta meninjau kembali rumusan-rumusan lainnya dengan frasa advokat pada RUU KUHAP.

Demikian ulasan mengenai Komisi III DRP: 7 Substansi Baru RUU KUHAP Termasuk Rumusan Pasal yang Melemahkan Advokat dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.

Demikian Sobat uraian artikel kali ini tentang Komisi III DRP: 7 Substansi Baru RUU KUHAP Termasuk Rumusan Pasal yang Melemahkan Advokat Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.

Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.


Sumber Artikel :

Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-iii-dpr-beberkan-7-substansi-baru-ruu-kuhap-lt67dc0bf5b56d9/?page=all diakses tanggal 22 Maret 2025 pukul 17.55 WIB.

DPR Didesak Hapus Rumusan Pasal RUU KUHAP yang Melemahkan Advokat https://www.beritasatu.com/nasional/2878619/dpr-didesak-hapus-rumusan-pasal-ruu-kuhap-yang-melemahkan-advokat diakses tanggal 22 Maret 2025 pukul 18.25 WIB.