Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Literasi Hukum: Asas-Asas Hukum yang Perlu Diketahui


Literasi Hukum: Asas-Asas Hukum yang Perlu Diketahui

SURJO & PARTNERS – Setiap tatanan hukum pasti memiliki asas hukum yang menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dalam pembentukan suatu aturan hukum. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, minimal kita harus memahami perihal asas hukum ini. Terutama asas hukum yang ada di negara kita (Indonesia).

Pengertian asas hukum menurut para ahli sangatlah beragam bahkan bagi sebagian masyarakat awam, penggunaan bahasa oleh para ahli hukum biasanya akan dirasa sangat berat sehingga sulit dipahami. Disini kita akan membahasnya secara perlahan yang dimulai dari pengertian asas.

Apa yang dimaksud dengan asas?, secara bahasa, asas mengandung tiga arti yaitu 1) dasar/alas/pedoman, 2) kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam berpendapat atau berfikir dan 3) Cita-cita yang menjadi dasar suatu perkumpulan.

Dari tiga arti tersebut bisa kita simpulkan bahwa asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang kemudian digunakan sebagai tumpuan dalam berfikir atau berpendapat.

Pengertian asas hukum menurut Van Eikema Hommes, “Asas hukum (itu) tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis (itu) perlu berorientasi pada asas-asas hukum. (Nah,) dengan kata lain, pengertian Asas Hukum yaitu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif”.

Dari pengertian asas hukum menurut para ahli di atas kita bisa merangkumnya menjadi sebuah pengertian bahwa asas hukum merupakan dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat.

Dari asas hukum inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan hukum secara konkrit (nyata). Jika asas hukum ini sudah dibuat dalam peraturan hukum yang nyata, maka barulah bisa digunakan untuk mengatur sebuah peristiwa. Namun jika belum dibuat dalam sebuah bentuk peraturan hukum yang nyata, maka belum bisa digunakan atau diterapkan dalam sebuah peristiwa.

Dalam sebuah asas hukum dapat muncul peraturan-peraturan hukum yang jumlahnya tidak terbatas. Pada umumnya, sebagai masyarakat awam, bila kita melihat suatu peraturan hukum akan terasa pusing dan bingung, maksudnya peraturan ini apa? kok banyak banget?

Perasaan seperti ini sangatlah wajar, karena untuk benar-benar bisa memahami suatu hukum (misalnya dalam sebuah negara), maka kita harus memahami peraturan hukum tersebut hingga ke asas-asas hukumnya.

Ibarat ingin mengetahui laut, maka kita harus menyelaminya, tidak bisa menilai dari permukaannya saja. Jika kita telah memahami peraturan hukum sampai ke asas hukumnya, maka nanti akan dapat mamahami nilai-nilai dan tuntunan etis masyarakat yang menjadi penghubung dalam perwujudan cita-cita sosial.

Bisa dikatakan bahwa asas hukum itu ibarat “rohnya atau nyawa nya”sehingga peraturan hukum akan terasa hidup dan berkembang.

Macam-macam Asas Hukum Di Indonesia

Dalam tatanan hukum di Indonesia dikenal adanya dua asas yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.

Asas Hukum Umum

Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya;

a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.

c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.

Asas Hukum Khusus

Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya

a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.

b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

Asas-Asas Hukum yang Perlu Diketahui:

1. Lex superior derogat legi inferior Artinya Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

2. Lex posterior derogat legi priori Artinya Hukum yang baru lebih didahulukan daripada hukum lama.

3. Lex specialis derogat legi generali Artinya Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

4. Lex specialis sistematis Artinya Kekhususan yang sistematikal.

5. Lex consumen derogat legi consumte Artinya Hukum satu mengabsorbsi hukum yang lainnya.

6. Cogitationis peonam nemo patitut Artinya Apa yang ada di dalam hati tidak dapat dihukum. 

7. Lex dura, sed tamen scripta Artinya Undang-undang itu kejam, tapi begitulah bunyinya

8. Nemo ius ignorare consetur / iedereen wordt geacht de wet te kennen = fictie hukum Artinya Setiap orang dianggap tahu undang-undang.

9. Ignorantia leges excusat neminem Artinya Tidak tahu akan    undang-undang bukanlah pengecualian.

10. Tabellionis officium fideliter exercebo Artinya Seorang notaris harus bekerja secara tradisional.

11. Argumentum ad populum Artinya Kebenaran oleh suara terbanyak.

12. Propter veritatem et justitiam Artinya Demi kebenaran dan keadilan.

13. Ubi societas ibi ius Artinya Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.

14. Fiat justitia et pereat mundus Artinya Meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan.

15. Solus populi suprema ets lex Artinya Suara rakyat adalah  hukum tertinggi.

16. Lex imperfecta Artinya Hukum tanpa sanksi.

17. Ubi jus incertum, ibi jus nullum Artinya Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum.

18. Summum ius summa inuria, summa lex summa crux Artinya Semakin tinggi kepastian hukum adalah ketidakadilan.

19. Ius curia novit Artinya Setiap hakim dianggap tahu mengenai undang-undang.

20. Stare dicisis et quieta non movere Artinya Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya.

21. Nit agit exemplum litem quo lite resolvit Artinya Menyelesaikan masalah dengan contoh berbeda sama saja tidak selesaikan masalah.

22. Similia similibus curantor Artinya Dalam perkara yang sama, diputus yang sama pula.

23. Pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt) Artinya Perjanjian yang dibuat bukan karena tipu muslihat, bukan karena kebohongan, bukan karena niat jahat harus dipatuhi para pihak sebagai Undang-undang.

24. Good faith / te goede trouw Artinya Iktikad baik.

25. Res judicata proveritate habetur Artinya Setiap putusan hakim dianggap benar dan harus dihormati.

26. Nemo judex idoneus in propria causa Artinya Tidak boleh hakim mengadili dalam perkara dimana ia punya kepentingan.

27. Actor sequitur forum rei Artinya Gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat .

28. Exeptio plurium litis consortium Artinya Para tergugat menginginkan ada pihak ketiga yang ditarik.

29. Secundum allegat iudicare Artinya Hakim mengikuti kemauan para pihak.

30. Judex Ne Procedat Ex Officio Artinya Tidak ada perkara maka tidak ada hakim.

31. Actus dei nemini facit injuriam Artinya Tidak ada seorangpun yang bisa dimintai ganti kerugian akibat kecelakaan.

32. Equitas sequitur legem Artinya Keadilan mengikuti hukum.

33. Actori in cumbit probatio/Actori incumbit onus probandi/ Actore non probante, reus absolvitur Artinya Siapa yang menuntut haknya, dia yang wajib membuktikan/siapa yang     mendakwa dia yang wajib membuktikan/kalo tidak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan. 

34. Negativa non sunt probanda Artinya Membuktikan sesuatu yang negatif itu menjadi tidak mungkin (susah).

35. Fides etiam hosti servanda Artinya Iktikad baik harus didasarkan pada kemanusiaan (sekalipun untuk musuh).

36. Res inter alibs acta Artinya Perjanjian hanya mengikat para pihak yang mengikatkan diri

37. Pacta tertiis nec no cent nec prosunt Artinya Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga.

39. Par in parem non hebet imperium Artinya Seorang kepala negara tidak dapat dihukum dengan hukum negara lain

40. Nullum delictum, noela poena sine lege praevia Artinya Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa     undang-undang sebelumnya.

41. Presumption of innocent Artinya Asas praduga tidak bersalah.

42. Nova constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis Artinya Undang-Undang baru berlaku untuk saat ini dan masa depan dan tidak berlaku mundur.

43. Ex aequo et bono Artinya Mohon putusan seadil-adilnya (pro deo = gratis, pro bono = cuma-cuma/utk kebaikan).

44. In dubio pro reo Artinya Dalam keraguan, diberikan hukum yang paling menguntungkan (lawannya in dubio pro legevori = dalam keraguan, terdakwa tetap dihukum).

45. Lex favor reo Artinya Jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka diterapkan aturan yang meringankan.

46. Reformatio in melius Artinya Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Judex Factie (Mahkamah Konstitusi = judex jurix)

47. Jus istud non humanis generis propium est,sed omnium animalium, quae in caelo,quae in terra, quae in mari nascuntur Artinya Hukum itu bukan spesies manusia, tetapi hukum itu mengatur segala sesuatu apa yang ada di udara, di darat, dan di laut.

48. Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria Artinya  Hukum merupakan penalaran tertinggi.

49. Lex non hominum ingeniis excogitata Artinya Teori kedaulatan Tuhan, hukum bukan penalaran manusia tapi penalaran Tuhan (the laws of nature are a product of human reason).

50. Mihi lex esse von videtur, quae justa non fuerit Artinya Sesuatu yang tidak adil maka ia bukan hukum

51. Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana Artinya Sesuatu yang diizinkan terjadi memang karena hukum Tuhan tidak melarangnya dan hukum manusia juga tidak melarangnya.

52. Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata Artinya Hukum itu untuk mengatur masyarakat secara bersama, dari keinginan masyarakat, untuk mengikatkan diri, untuk menjalankan kepentingan masyarakat.

53. Principem legibus civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam Artinya Raja berada diatas hukum selama hukum itu bisa diubah tanpa ada seseorang yangi dtipu.

54. Vigilantibus jus seriptum est Artinya Hukum itu ditulis oleh orang yang waspada.

55. Ne bis in idem / double jeopardy Artinya Seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.

56. Moneat lex prius quam feriat Artinya Undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menerapkan ancaman.

57. Exeptio format regulam / exeptio frimat vim legis in casibus non exceptis Artinya Dalam menginterpretasi UU, maka mengambil interpretasi paling sempit.

58. Titulus est lex & rubrica est lex Artinya Judul perundang-undangan menentukan dan bagian perundang-undangan yang menentukan.

59. Actio libera in causa Artinya Seseorang yang sengaja tidak menyadarkan diri dalam kejahatan tetap dipidana.

60. Persona standi in judicio Artinya Orang yang berwenang dan berhak di pengadilan.

61. In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores Artinya Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya.

62. Juris ignerantia nocet, facti non nocet Artinya Tidak mengetahui hukum itu rugi, tidak mengetahui fakta itu tidak rugi.

63. Quod licet jovi non licet bovi Artinya Sesuatu yang boleh dilakukan oleh seseorang bukan berarti boleh dilakukan orang lain.

64. Minima non curat praetor Artinya Hakim mengesampingkan hal yang tidak penting.

65. Nulta sed non multum Artinya Sesuatu yang banyak namun tidak ada faedah untuk hukum.

66. Manifesta non egent probatione Artinya Sesuatu yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.

67. Lex meminen cogit ad impossibilia Artinya Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin.

68. Errare humanum est, turpe in errope perseverare Artinya Kekeliruan itu manusiawi, tapi tidak boleh senantiasa berbuat keliru(berbuat salah).

69. Reo negate actori incumbit probatio Artinya Jika tergugat menolak gugatan, maka ia harus bisa buktikan.

70. Ultra posse neno obligator Artinya Seseorang tidak akan dibebani melebihi kemampuannya.

71. Melius est accipere quamfacere Artinya Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada membuat ketidakadilan.

72. Ut sementem feceris, ita meted Artinya Siapa yang menabur, ia yang menuai.

Demikian ulasan mengenai Literasi Hukum: Asas-Asas Hukum yang Perlu Diketahui yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.

Demikian sobat uraian artikel kali ini tentang Literasi Hukum: Asas-Asas Hukum yang Perlu Diketahui. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.

Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.