SURJO & PARTNERS – Pengertian Asas Lex Non Hominum Ingeniis Excogitata. Teori kedaulatan Tuhan, hukum bukan penalaran manusia tapi penalaran Tuhan (the laws of nature are a product of human reason). Penjelasannya Hukum yang paling dasar yang dipercayai manusia adalah hukum Tuhan.
Tuhan melalui kitab suci yang disampaikan melalui wahyu-Nya lewat perantara malaikat kepada Rasul berfirman, firman tersebut merupakanh ukum bagi seluruh umat manusia. Manusia harus berpedoman pada Kitab Suci tersebut. Di dalam firman Tuhan terdapat anjuran, perintah, larangan, sejarah, muamalah dan lain sebagainya.
Perintah tersebut bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh manusia. Manusia yang tidak menjalankan perintah Tuhan akan berdosa dan akan mendapat siksa di dalam neraka.
Neraka merupakan tempat persakitan, yaitu tempat ganjaran bagi umat manusia yang ingkar kepada Tuhan. Apa yang diperbuat di dunia akan mendapatkan balasan yang setimpal. Balasan ini merupakan sanksi dari perbuatan maksiat yang dilakukan di dunia.
Pelanggaran di dunia terhadap firman Tuhan belum mendapatkan sanksi di dunia seketika dia hidup tapi akan dibalas di akhirat kelak. Hukum ini hanya bagi orang yang percaya dan beriman kepada Tuhan-nya.
Orang yang tidak percaya akan hari akhirat cenderung tidak mempedulikan hal seperti ini. Dalam kitab ada suatu larangan yang tidak boleh dikerjakan, bagi orang yang tidak percaya maka dia akan melakukan larangan tersebut tanpa beban, tanpa merasa berdosa sehingga tidak ada pengaruh baginya hukum Tuhan.
Tapi bagi orang yang beriman dan percaya pada hidup setelah mati akan taat beribadah menyembah Tuhan-nya, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Orang yang percaya hari akhir akan menjaga dirinya dari perbuatan jahat, sehingga dia merasa berdosa jika melakukan kesalahan dan lebih cenderung menghindari yang berbau kejahatan.
Untuk hubungan sesama manusia, dalam Kitab Suci juga diatur, dalam Agama Islam, Al-Qur’an diatur aturan tentang muamalah. Hubungan mengatur hubungan manusia dalam kegiatan sehari-hari baik dalam melakukan sebuah perjanjian, jual beli ataupun pinjam meminjam.
Secara garis besar firman Tuhan mengatur tentang hal tersebut, sehingga jika ada yang belum jelas, maka akan dijelaskan dalam Hadist. Hadist memberikan penjelasan tentang muamalah yang masih bersifat umum dalam Kitab Suci.
Sehingga dengan demikian, maka bagi orang yang percaya dan beriman serta berkeyakinan bahwa Tuhan itu ada akan senantia menaati segala hukum yang ada dalam Kitab Suci. Kitab Suci yang menjadi pedoman bagi umat manusia merupakan hukum dari Tuhan seperti ada dalam asas ini.
Demikian ulasan mengenai Pengertian Asas Lex Non Hominum Ingeniis Excogitata dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.
Demikian sobat uraian artikel kali ini tentang Pengertian Asas Lex Non Hominum Ingeniis Excogitata. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.
Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.