SURJO & PARTNERS – Dalam dunia hukum seringkali terdapat istilah mutatis mutandis. Lantas, apa artinya? Arti Mutatis Mutandis Menurut Black’s Law Dictionary Ninth Edition, mutatis mutandis artinya All necessary changes having been made; with the necessary changes.
Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis artinya dengan perubahan yang perlu-perlu.
Adapun, menurut KBBI, mutatis mutandis berarti dengan penyesuaian seperlunya.
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutatis mutandis adalah penyesuaian seperlunya.
Sementara itu pengertian mutatis mutandis juga tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut berbunyi “Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak,”.
Kemudian, pengertian mengenai mutatis mutandis dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya ditemukan di dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan ANRI 13/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
Berdasarkan uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
Dengan kata lain, mutatis mutandis ialah sebuah asas untuk menjalankan suatu hal sesuai aturan. Namun apabila ada urgensi, maka pihak tersebut memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur.
Misalnya, ada ketentuan mengenai cuti oleh pejabat negara yang menjadi tim kampanye pemilu selama masa kampanye.
Pada Pasal 63 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Dengan kata lain Wakil Menteri atau pejabat negara lain yang menjadi tim kampanye berhak mengajukan cuti atas pekerjaannya namun juga bisa aktif kembali bekerja apabila ada hal-hal yang sifatnya mendadak dan urgensi.
Selanjutnta, apa yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (4) UU PT?
Penggunaan Mutatis Mutandis dalam bunyi Pasal 54 ayat (3) UU PT sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PT adalah:
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UU PT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Selanjutnya yang kedua, Pasal 89 ayat (4) UU PT yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan. [1]
Kemudian apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 31 UU Paten?
Pasal 31 UU Paten:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
Tidak hanya itu, penggunaan mutatis mutandis dalam Pasal 63 UU 12/2011 yang berbunyi Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan peraturan daerah provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Demikian ulasan mengenai Penggunaan Mutatis Mutandis dalam Lingkungan Kerja, Berikut Makna dan Contohnya dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.
Demikian sobat uraian artikel kali ini tentang Penggunaan Mutatis Mutandis dalam Lingkungan Kerja, Berikut Makna dan Contohnya. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.
Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Referensi :
1. Black’s Law Dictionary Ninth Edition;
2. I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006;
3. Mutatis mutandis, yang diakses pada 04 September 2024, pukul 20.09 WIB;
4. Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya yang diakses pada 04 September 2024, pukul 20.39 WIB;
5. Apa Arti Mutatis Mutandis, Istilah Viral di TikTok? Muncul dalam Lingkungan Kerja, Ini Maknanya yang diakses pada 04 September 2024, pukul 20.49 WIB.
[1] Pasal 86 ayat (5) s.d. ayat (9) dan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas