Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
SURJO & PARTNERS – Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Perkara umumnya diartikan sebagai masalah atau persoalan yang membutuhkan penyelesaian.
Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain dan Perkara yang tidak mengandung sengketa/perselisihan di dalamnya.
Istilah hukum perdata dan pidana sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hal ini karena tiap hari kita mendengar ada kasus pelanggaran hukum pada media informasi yang disebarkan.
Berdasarkan definisi, hukum pidana lebih diartikan sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih digarisbawahi hubungan antara individu atau entitas hukum.
Pada dasarnya tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum dan hal ini diatur dalam KUHP. Hukum pidana mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat secara keseluruhan (umum).
Dengan kata lain, ketika kejahatan terjadi maka berdampak negatif terhadap keselamatan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum masyarakat.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri merupakan hukum privat dan fokus mengatur hubungan antar individu yaitu kepentingan pribadinya.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata:
Definisi Umum
Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum yang berkaitan dengan tindakan kriminal sampai pelanggaran hukum yang melanggar norma serta aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Tindakan utama dari hukum pidana adalah memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Tujuan dari hukum pidana adalah mencegah tindak kejahatan, dan menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk keadilan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Sedangkan Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu atau bentuk hukum yang saling berinteraksi dalam masyarakat.
Hukum perdata mengatur berbagai hal, mulai hak dan kewajiban individu, perjanjian, kepemilikan properti, hingga penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Tujuan dari hukum perdata adalah menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan sipil antara individu atau bentuk hukum.
Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Berdasarkan perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata:
Tafsir yang Digunakan
Hal yang dibahas utama dari perbedaan hukum ini berupa tafsir yang digunakan. Dalam hukum pidana, tafsir yang dipakai lebih ketat. Sebab seluruh tafsir itu harus kembali lagi ke dalam undang-undang pidana.
Sedangkan dalam Hukum perdata pembuktian dari hukum perdata lebih menekankan atas tujuan para pihak yang terlibat, karena hukum perdata penafsiran umumnya bersifat subjektif.
Dasar Timbul dan Inisiatif Perkara
Gugatan perdata timbul karena hak-hak seseorang menurut hukum perdata telah dilanggar. Proses pidana saat ini sedang berjalan karena terdapat pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam KUHP.
Tindak pidana tersebut merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewenangan pemerintahan. Dalam perkara perdata, pihak yang merasa dirugikan mempunyai inisiatif untuk mengajukan gugatan. Namun dalam kasus pidana, kendali proses hukum diberikan oleh otoritas negara melalui kepolisian dan kejaksaan.
Istilah yang Digunakan
Dalam litigasi perdata, pihak yang mengajukan gugatan kepada hakim disebut “penggugat”, dan pihak lainnya disebut “tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkaranya kepada hakim disebut jaksa.
Pihak yang disangka melakukan tindak pidana disebut “tersangka”, dan apabila penyidikan dilanjutkan di pengadilan maka pihak yang disangka melakukan tindak pidana disebut “terdakwa”.
Tugas Hakim
Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mengungkap kebenaran yang sebenarnya, dan tugas itu hanya sebatas apa yang diajukan dan diminta oleh para pihak. Namun tugas hakim dalam perkara pidana adalah mencari kebenaran yang sebenarnya, dan tidak terbatas pada perbuatan terdakwa saja. Hakim mencari kebenaran materiil.
Pelaksanaan
Hukum perdata biasanya diterapkan melalui proses pengadilan perdata, di mana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan tuntutan dan bukti untuk mencari keadilan.
Di sisi lain, hukum pidana dilaksanakan melalui acara peradilan pidana dimana negara bertindak sebagai penggugat dan mengajukan gugatan terhadap pelaku kejahatan.
Sumpah, Hukuman, dan Perdamaian
Dalam perkara perdata diketahui sumpah penetapan, yaitu sumpah yang diwajibkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atau lawan mengenai kebenaran suatu peristiwa, tetapi dalam perkara pidana sumpah tersebut tidak diketahui.
Dalam perkara perdata, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada yang kalah berupa kewajiban pelaksanaan. Namun dalam kasus pidana, terdakwa dikenakan hukuman fisik.
Dalam perkara perdata, perdamaian dapat ditawarkan kapan saja untuk mengakhiri perkara, kecuali jika hakim memutuskan lain, tetapi dalam perkara pidana, perdamaian tidak dapat dilakukan.
Demikian ulasan mengenai Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para sobat pembaca sekalian.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.
Demikian sobat uraian artikel kali ini tentang Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Seluruh informasi hukum yang ditulis di artikel Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.
Apabila sobat perlu bantuan dan konsultasi hukum silahkan menghubungi Tim Advokat SURJO & PARTNERS. Melalui menu Janji Temu yang ada di website atau melalui Contact Person Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. di nomor +6281333373322.
Sumber : UMSU