Address
Jl. Citandui No.52 B Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122 Indonesia

Surjo & Partners: Spesialis Corporate Lawyer


Surjo Partners

SURJO & PARTNERS – Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS adalah sebuah kantor hukum di Indonesia yang berada di Kota Malang, Jawa Timur dan didirikan oleh Advokat Senior H. Surjono, S.H, M.H,. yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi.

Rutinitas kegiatannya adalah bergerak dibidang jasa profesi hukum, membuat pendapat hukum, memberikan nasihat dan konsultasi hukum dalam lingkup yang sangat luas yang meliputi seluruh aspek hukum di Indonesia.

Dengan didukung oleh sejumlah Advokat yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya, membuat Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS dapat dipercaya menangani berbagai perkara baik perorangan maupun badan hukum, pemerintah maupun swasta.

Advokat pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.

Dalam setiap aspek, Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standard kerja profesional hukum sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia.

Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS beralamat di Jl. Citandui No. 52 B Kota Malang, Telp. (0341) 486603 – (0341) 4345856 menyediakan / memberikan pelayanan “highly specialiazed intelectual” dalam bidang jasa hukum (legal service) yang diatur menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat : “Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.

Menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel. Sebagai advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), yang sifatnya melayani dan membantu masyarakat maka akan selalu menjaga martabat profesi tersebut dan menjamin kerahasian segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum anda sebagai klien sesuai kode etik profesi.

Mencari keadilan bagi klien pencari keadilan, memperjuangkan keadilan dan akan siap menentang apabila keadilan tidak diberikan atau keadilan tidak ada. Itu pula sebabnya kita memegang motto: “Fiat Justitia Ruat Coelum” atau “Tegakkan Keadilan, Sekalipun Langit Akan Runtuh.”

“Rechtelijke Werkelijkheid Ex Aequo Et Bono” atau “Kenyataan Hukum adalah Putusan yang Seadil-adilnya.”

VISI

Terciptanya sistem pelayanan jasa hukum kepada Klien yang terbaik, dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

MISI

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum atau upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dengan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi dalam profesional.

LAYANAN KAMI

Kantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS telah mempunyai pengalaman dalam menangani penyelesaian permasalahan diberbagai bidang hukum antara lain:

HUKUM PIDANA

Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.

HUKUM PERDAGANGAN

Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN

Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN

Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan.

HUKUM KONTRAK/PERJANJIAN

Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/ Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain lain.

HUKUM KEPAILITAN

Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain sebagainya.

HUKUM KEKAYAAN ATAS INTELEKTUAL

Pendaftaran merk dagang, Pendaftaran hak cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/ Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

HUKUM KEDOKTERAN

Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter dan Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.

HUKUM PERDATA UMUM

Meliputi perkara-perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

HUKUM ASURANSI

Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi Dana Pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya Klaim Asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

HUKUM JASA KONSTRUKSI

Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum (review the legal dokumen), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.

HUKUM PERTANAHAN

Sengketa Kepemilikan Tanah, Sengketa Jual Beli Tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

PENYELESAIAN KASUS HUKUM

Berkenaan dengan berbagai bidang hukum sebagaimana tersebut diatas, secara umum kami kategorikan menjadi dua penyelesaian atau pelayanan yaitu nonligitasi (diluar Pengadilan) dan litigasi (didalam pengadilan).

Secara rinci kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

NON LITIGASI

Yaitu Pelayanan atau Penanganan Hukum diluar pengadilan, baik yang besifat penyelesaian perkara dan/atau pencegahan (antisipatif) terhadap pengamanan agar tidak timbul masalah dikemudian hari diantaranya: Konsultasi hukum, Pembuatan pendapat hukum (legal opinion), Inventarisi berkas-berkas (legal audit), pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengamanan perusahaan, pengurusan perijinan, pembuatan PKB serta negosiasi dengan serikat pekerja, serta menghadapi audit dari instansi pemerintahan, dll;

LITIGASI

Yaitu Pelayanan yang bersifat aktif untuk menyelesaikan perkara yang telah terjadi meliputi tindakan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyidikan dan penyidikan di Kepolisian, Penyidikan dan Penuntutan di Kejaksaan hingga di Pengadilan (untuk perkara pidana). Sedangkan untuk Perkara Perdata dapat dilakukan kami mewakili klien untuk segala bentuk upaya hukum yang tepat sesuai dengan kasus yang ditangani, seperti pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan dan lain-lain serta Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) baik perkara perdata, pidana, perindustrian, agama, PTUN, MK dan lain-lain.

Anda membutuhkan bantuan kami? Hubungi Kami Sekarang JugaKantor Advokat/Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS Jl. Citandui 52 B Kota Malang, Telp. (0341) 486603 – (0341) 4345856e email: surjo.partners@yahoo.com.