Kantor Advokat Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS
Kantor Advokat Konsultan Hukum SURJO & PARNERS memberikan layanan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan lain sebagainya.
Sebagai advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), yang sifatnya melayani dan membantu masyarakat maka akan selalu menjaga martabat profesi tersebut dan menjamin kerahasian segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum Anda sebagai klien sesuai kode etik profesi.
Mencari keadilan bagi klien pencari keadilan, memperjuangkan keadilan dan akan siap menentang apabila keadilan tidak diberikan atau keadilan tidak ada. Itu pula sebabnya kita memegang motto: “Fiat Justitia Ruat Coelum” atau “Tegakkan Keadilan, Sekalipun Langit Akan Runtuh.”
Berikut ini layanan hukum yang ada di Kantor Advokat Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS untuk berkonsultasi permasalahan anda, baik tentang bisnis, perjanjian kontrak, penasehat hukum, atau apa pun yang anda inginkan tentang hukum perdata, pidana, ekonomi, bisnis, perjanjian kontrak, tanah, dan investasi.
Jasa Hukum Perdata / TUN
Ruang Lingkup Jasa
- Gugatan Wanprestasi;
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Gugatan Cerai;
- Gugatan Gono Gini;
- Gugatan Hak Asuh Anak;
- Gugatan Sengketa Kepemilikan;
- Gugatan Perkara Hubungan Industrial;
- Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT) Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Jasa Hukum Pidana
Ruang Lingkup Jasa
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika;
- Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik);
- Tindak Pidana Pajak;
- Tindak Pidana Perbankan;
- Tindak Pidana Umum (KUHP); Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Penyerobotan Lahan, Pencemaran Nama Baik, dan lain-lain.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan
Ruang Lingkup Jasa
- Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU;
- Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit;
- Kuasa Hukum Kreditor Lain
- Dan lain-lain.
Jasa Non-Ligitasi
Ruang Lingkup Jasa
- Negosiasi;
- Legal Opinion.