Perjanjian yang Dibuat dengan Iktikad Buruk, Berikut Akibat Hukumnya
SURJO & PARTNERS - Prinsip iktikad baik (good faith) adalah salah satu prinsip umum dalam Hukum Kontrak yang tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai…